NADIKABAR.COM — DPRD Provinsi Jambi mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan program pemulihan mangrove di pesisir timur dengan sasaran menurunkan proporsi kawasan rusak berat dari sekitar 22 persen menjadi di bawah 10 persen pada 2029.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata di Jambi, Rabu, mengatakan pemerintah daerah perlu segera menyiapkan usulan pengelolaan mangrove secara terpadu menyusul rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).

"Jambi perlu menyiapkan usulan yang konkret sejak awal. Bukan hanya menyampaikan kebutuhan penanaman, tetapi juga peta kawasan, desa prioritas, titik abrasi, kebutuhan anggaran, serta pembagian tugas pemerintah dan masyarakat," katanya.

Menurut Ivan, luas indikatif kawasan mangrove di Provinsi Jambi mencapai 12.583,9 hektare yang tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

Dari luasan tersebut, sekitar 22 persen dilaporkan mengalami kerusakan berat, sementara abrasi di kawasan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah menyebabkan kemunduran garis pantai hingga 115 meter.

Ia menilai kondisi tersebut memerlukan penanganan terpadu yang tidak hanya berfokus pada penanaman kembali mangrove, tetapi juga perlindungan kawasan, pengendalian abrasi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pemberdayaan masyarakat pesisir.

Sejumlah sasaran pengelolaan mangrove hingga 2029 yang didorong DPRD mencakup penurunan proporsi mangrove rusak berat menjadi di bawah 10 persen dan rehabilitasi bertahap seluas 500 hingga 1.000 hektare.