Untuk mendukung pelaksanaan program, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Jambi memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, perangkat daerah teknis, kelompok kerja mangrove, pemerintah desa, dan mitra lapangan.

Rencana aksi kelompok kerja mangrove daerah juga perlu diselaraskan dengan kerangka kelembagaan BPGMN setelah ditetapkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (24/9) menyetujui pembentukan BPGMN untuk memperkuat pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove serta pencegahan karhutla.

Kementerian Kehutanan kemudian menggelar lokakarya pembentukan BPGMN pada 1–2 Oktober untuk merumuskan mandat, struktur kelembagaan, dan rancangan peraturan presiden sebagai dasar pembentukan badan tersebut.

BPGMN dirancang memiliki tiga mandat utama, yakni perlindungan ekosistem, pemulihan kawasan rusak, serta pengembangan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Ivan berharap pembentukan lembaga tersebut dapat menjadi momentum bagi Jambi untuk mempercepat pemulihan kawasan mangrove, khususnya di Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

"Jambi memiliki peluang menjadi contoh pengelolaan gambut dan mangrove yang terintegrasi. Kuncinya adalah data yang kuat, lokasi yang jelas, program terkoordinasi, serta hasil yang terukur dan dirasakan masyarakat," katanya.