NADIKABAR.COM — DPRD Provinsi Jambi mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan program pemulihan mangrove di pesisir timur dengan sasaran menurunkan proporsi kawasan rusak berat dari sekitar 22 persen menjadi di bawah 10 persen pada 2029.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata di Jambi, Rabu, mengatakan pemerintah daerah perlu segera menyiapkan usulan pengelolaan mangrove secara terpadu menyusul rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).

"Jambi perlu menyiapkan usulan yang konkret sejak awal. Bukan hanya menyampaikan kebutuhan penanaman, tetapi juga peta kawasan, desa prioritas, titik abrasi, kebutuhan anggaran, serta pembagian tugas pemerintah dan masyarakat," katanya.

Menurut Ivan, luas indikatif kawasan mangrove di Provinsi Jambi mencapai 12.583,9 hektare yang tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

Dari luasan tersebut, sekitar 22 persen dilaporkan mengalami kerusakan berat, sementara abrasi di kawasan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah menyebabkan kemunduran garis pantai hingga 115 meter.

Ia menilai kondisi tersebut memerlukan penanganan terpadu yang tidak hanya berfokus pada penanaman kembali mangrove, tetapi juga perlindungan kawasan, pengendalian abrasi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pemberdayaan masyarakat pesisir.

Sejumlah sasaran pengelolaan mangrove hingga 2029 yang didorong DPRD mencakup penurunan proporsi mangrove rusak berat menjadi di bawah 10 persen dan rehabilitasi bertahap seluas 500 hingga 1.000 hektare.

Ivan juga mendorong penyusunan satu peta Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) yang disepakati seluruh pemangku kepentingan.

Menurut dia, penyelarasan data diperlukan karena masih terdapat perbedaan angka luasan mangrove akibat penggunaan peta, metode penghitungan, dan tahun pengukuran yang tidak sama.

Selain itu, rehabilitasi mangrove harus disertai pengendalian alih fungsi lahan serta penataan pemanfaatan ruang agar kawasan yang telah dipulihkan tidak kembali mengalami kerusakan.

Ivan mengatakan ekosistem mangrove dan gambut di pesisir Jambi saling berkaitan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan dalam satu kesatuan lanskap.

Pendekatan tersebut juga harus melibatkan kelompok masyarakat peduli api, pemerintah desa, nelayan, serta masyarakat pesisir, termasuk Suku Duano.

Di sisi lain, ia mendorong pengembangan ekonomi biru melalui ekowisata, perikanan, dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak ekosistem.

Menurut Ivan, keberhasilan pemulihan mangrove tidak cukup diukur dari luas kawasan yang ditanami, tetapi juga dari berkurangnya ancaman abrasi dan meningkatnya manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan program, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Jambi memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, perangkat daerah teknis, kelompok kerja mangrove, pemerintah desa, dan mitra lapangan.

Rencana aksi kelompok kerja mangrove daerah juga perlu diselaraskan dengan kerangka kelembagaan BPGMN setelah ditetapkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (24/9) menyetujui pembentukan BPGMN untuk memperkuat pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove serta pencegahan karhutla.

Kementerian Kehutanan kemudian menggelar lokakarya pembentukan BPGMN pada 1–2 Oktober untuk merumuskan mandat, struktur kelembagaan, dan rancangan peraturan presiden sebagai dasar pembentukan badan tersebut.

BPGMN dirancang memiliki tiga mandat utama, yakni perlindungan ekosistem, pemulihan kawasan rusak, serta pengembangan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Ivan berharap pembentukan lembaga tersebut dapat menjadi momentum bagi Jambi untuk mempercepat pemulihan kawasan mangrove, khususnya di Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

"Jambi memiliki peluang menjadi contoh pengelolaan gambut dan mangrove yang terintegrasi. Kuncinya adalah data yang kuat, lokasi yang jelas, program terkoordinasi, serta hasil yang terukur dan dirasakan masyarakat," katanya.