Salah satu standar yang belum terpenuhi, yaitu tidak tersedianya alat pendeteksi kebakaran dan minimnya alat pemadam api ringan (APAR).
βBanyak bangunan di Jakarta yang tidak memperhatikan standar keselamatan, disusul juga ketiadaan alat pendeteksi potensi kebakaran, serta minimnya APAR di dalam gedung,β papar Suhud.
Untuk itu, Suhud meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), memastikan gedung-gedung di Jakarta memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran.
Menurut Suhud, aturan mengenai keselamatan bangunan sebenarnya sudah tersedia, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta aturan turunannya.