Berapa diantaranya, menurut Joko, sudah memberikan keterangan kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah dengan pendampingan LPA Kota Mataram. Kepolisian juga telah meminta keterangan dari MIS yang kini berstatus mantan pimpinan Ponpes tersebut.Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah AKP Pungun Hutahaean mengatakan penyidik masih mendalami laporan yang diterima sejak Februari 2025, dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya."Yang jelas penanganan perkara ini menjadi prioritas utama kami, termasuk mengawal hak santri yang mungkin masih takut melapor," katanya.