Ia menilai regulasi tersebut nantinya perlu mengatur tidak hanya konsumen atau pelaku pelanggaran, tetapi juga pihak yang menjalankan usaha penjualan maupun menyediakan tempat konsumsi minuman beralkohol.
βHarapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,β ujarnya.
Arif Fathoni juga menilai penguatan pengawasan diperlukan untuk mempersempit celah peredaran minuman oplosan maupun produk minuman beralkohol yang kandungannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menyinggung kasus minuman beralkohol dengan dugaan pita cukai palsu yang pernah ditangani aparat di Surabaya. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap produk yang beredar di masyarakat.