NADIKABAR.COM — Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup viral di media sosial. Korban yang diketahui bernama Pajar Klana tersebut mendadak menggegerkan warga setelah mengaku menjadi korban pembegalan di kawasan Jalur Pantura, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Korban pertama kali ditemukan warga di depan Rumah Makan Renata, Blanakan, Subang, pada Rabu (25/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh kepolisian, fakta mengejutkan justru terungkap. Peristiwa tersebut ternyata bukan pembegalan murni, melainkan rekayasa kasus perampasan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban hendak mengambil barang haram yang diduga berupa tembakau sintetis (sinte) di area persawahan Dusun Mandala, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Subang.
"Setibanya di lokasi, korban dihampiri oleh tiga orang pelaku yang berjalan kaki. Mata korban langsung ditutup menggunakan tisu, sementara kedua tangannya diikat ke belakang. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku sebelum akhirnya dibuang di wilayah Blanakan," ujar Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, Selasa (01/9/2026).
Dalam aksi tersebut, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu serta satu unit telepon seluler merek Oppo milik korban.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Pamanukan bersama Satreskrim Polres Subang bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang pelaku. Kedua tersangka masing-masing berinisial II (33) dan NAM (41).
Polisi menyebut tersangka II berperan merencanakan rekayasa seolah-olah terjadi pembegalan sekaligus membuang korban. Sementara itu, tersangka NAM mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang sedang beroperasi mencari pengedar narkoba, serta menyediakan mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Andi menyatakan bahwa komplotan ini secara keseluruhan berjumlah delapan orang. Dua orang telah diamankan, sedangkan enam orang lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kejadian ini merupakan tindak pidana pencurian yang disertai pemerasan. Polres Subang bekerja sama dengan Polsek Pamanukan telah berhasil mengamankan dua pelaku utama dan menetapkan mereka sebagai tersangka," katanya.
Andi juga mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
"Masih ada pelaku lainnya yang dalam pencarian. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka, atau kepada para pelaku sendiri, untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas penangkapan," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini mendekam di Rutan Mapolres Subang dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu anggota komplotan lainnya yang masih melarikan diri.