"Tidak berani saya buka rekamannya, itu sudah menjadi ranah penyidik. Saya cuman pastikan apakah rusak atau tidak, hasilnya CCTV itu menyala dan tidak rusak," kata Rismono.

Sementara itu, polisi justru meminta agar rekaman CCTV di sekitar TKP segera diserahkan untuk kepentingan penyelidikan. Polres Bone sampai menyurati DPRD Bone terkait permintaan tersebut.

"Kami bersurat ke DPRD terkait permintaan CCTV. Kemudian bersurat ke RSUD permintaan hasil visum," ujar Kasat Reskrim Polres Bone saat itu, AKP Alvin Aji Kurniawan saat dihubungi, Sabtu (1/8).

Andi Tenri juga dilaporkan diduga melanggar kode etik sebagai legislator. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone sudah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut, namun aduan tidak kunjung diproses.

Laporan pertama kali diajukan oleh Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie) ke DPRD Bone pada Senin (3/8). Laporan kedua kemudian diajukan oleh Yuli melalui kuasa hukumnya pada Rabu (12/8).

Selang hampir dua pekan sejak aduan pertama dimasukkan, BK DPRD Bone justru mengembalikan berkas laporan dari Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi. BK beranggapan laporan yang dimasukkan Collipujie kurang lengkap.

"Artinya apa yang diajukan ke DPRD terkait kode etik masih ada kekurangannya. Makanya ini dikembalikan bukan ditolak, tetapi untuk melengkapi kekurangannya," kata Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada NadiKabar, Jumat (14/8).

Bahtiar berdalih aduan Collipujie tidak dilengkapi nomor surat. Surat laporan juga dinilai keliru karena seharusnya ditujukan ke pimpinan DPRD Bone dan bukan dialamatkan langsung ke Badan Kehormatan.

"Dalam hal pelaporan lengkap nama yang mengadu, identitas, terus yang diadu itu harus jelas dari partai mana. Lalu dijelaskan secara singkat persoalan itu," bebernya.

Sementara aduan dari kuasa hukum Yuli pun belum diproses dengan dalih ada kesibukan lain. Anggota BK disebut tengah menyelesaikan agenda temu konstituen atau reses sehingga laporan belum ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang mengatakan lambat karena memang surat itu masuk dulu di pimpinan, baru masuk ke BK. Itu kan waktunya selama 7 hari, dan setelah itu kami ini reses satu minggu," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).

Bahtiar mengatakan laporan dari kuasa hukum Yuli sudah dalam tahap verifikasi berkas dan baru diregistrasi setelah dianggap lengkap. Setelah proses itu rampung, BK baru mengagendakan klarifikasi kepada kedua belah pihak.

"Setelah ada di BK untuk verifikasi berkas selama 14 hari, kemudian kalau dianggap sudah lengkap langsung diregistrasi, jika belum dikembalikan ke pelapor dalam waktu 7 hari," imbuhnya.

Polres Bone pun belum menuntaskan pemeriksaan saksi dalam kasus ini. Sebulan berlalu sejak kasus ini dilaporkan, Ketua DPRD Bone Andi Tenri sebagai terlapor belum diperiksa karena mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

"Soal panggilan pertama tidak hadir karena mengonfirmasi kami kemarin (ketua DPRD Bone) ada kegiatan diklat di Makassar dan baru selesai hari minggu ini," ungkap ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan kepada NadiKabar, Kamis (3/9).