Hal itu disampaikan Jenal seusai rapat koordinasi bersama perwakilan perusahaan ojol, kepolisian, dan sejumlah driver ojol di Balai Kota Bogor. Jenal mengatakan sanksi diberikan secara berjenjang sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

"Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan," kata Jenal.

Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pengemudi ojol yang melanggar aturan lalu lintas. Jenal mengatakan pelanggaran yang ditemukan tim redaksi lain melaju di jalur pedestrian, melintasi jalur khusus disabilitas, hingga melawan arah.