NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menetapkan rentang harga ekspor yang wajar sebagai bagian dari penerapan mekanisme ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang akan mulai berlaku penuh 1 Januari 2027.
Dalam sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis di Jakarta, Jumat, Budi mengatakan penetapan rentang harga tersebut akan menggunakan sejumlah referensi, termasuk Harga Patokan Ekspor (HPE), harga bursa komoditi, dan parameter komersial lainnya.
"Jadi nanti di DSI ini bisa juga Pak, menggunakan HPE ini sebagai referensi, dengan bursa (komoditas), dan sebagainya. Jadi pada prinsipnya nanti (DSI) menetapkan rentang harga," kata Budi.
HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian/kepala badan teknis terkait.