Pemerintah mulai menerapkan masa transisi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT DSI sejak 1 Juni 2026.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy).

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027, dengan masa transisi yang telah berjalan sejak 1 Juni 2026.

Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas SDA strategis, mendorong pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan buyer.