NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 2,1 triliun terkait pelanggaran di pasar modal. Sanksi tersebut dikenakan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi merinci, denda yang dikenakan terkait DSSA mencapai Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta. Sementara denda ke BREN sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta dan CUAN sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta.
"Karenanya atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN," kata Hasan dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Hasan menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam perdagangan maupun penawaran umum saham ketiga emiten. OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.