Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyayangkan dan mengecam keras hilangnya dua artefak yoni di Situs Pocangan yang diduga dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Hari ini saya datang ke situs Pocangan dan berdasarkan keterangan warga sekitar bahwa yoni tersebut hilang sekitar dua bulan lalu, padahal benda tersebut merupakan benda cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya.

Ia mengatakan kasus hilangnya dua yoni itu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan pihak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus melakukan pemutakhiran data inventaris benda-benda cagar budaya apakah masih ada benda peninggalan sejarah tersebut.

"Kami juga mendesak revisi Perda tentang Pelestarian Cagar Budaya agar benda-benda bersejarah dan cagar budaya di Jember mendapat perlindungan yang optimal dari kerusakan alam maupun tangan manusia," ujar politisi PDIP Jember itu.