Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka berangkat dari Medan menuju Kabanjahe menggunakan kendaraan travel.
Keduanya kemudian diduga menyusup ke rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB melalui bagian belakang rumah dan masuk melalui atap kaca.
Namun, aksi tersebut diketahui korban sehingga kedua tersangka kemudian diduga menyerang korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, kedua tersangka diduga mengambil uang tunai milik korban senilai Rp30 juta, sejumlah perhiasan berupa anting dan jam tangan, serta membawa kabur satu unit mobil milik korban menuju Kota Medan.
Polisi menyebut kedua tersangka sempat menggunakan sebagian uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli telepon seluler dan memenuhi kebutuhan pribadi.