Dalam pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, sejumlah perhiasan, serta sisa uang tunai yang diduga hasil kejahatan.
Febriandi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif tindak pidana tersebut adalah menguasai harta benda korban dan polisi belum menemukan keterkaitan dengan motif asmara.
Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarkan spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi mengenai korban di media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan perumahan, serta segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan melalui Call Center 110 Polres Karo," katanya.