NADIKABAR.COM — 35 Nadhlatul Ulama (NU) Saifullah Yusuf mengungkap dua isu yang berpotensi memunculkan perdebatan dinamis dalam bahasan Muktamar NU ke-35, yaitu sistem pemilihan Ketua Umum PBNU dan ketentuan terkait rangkap jabatan pengurus. Isu tersebut akan dibahas dalam sidang Komisi Organisasi.

Sebagaimana diketahui, Muktamar ke-35 NU mulai memasuki rangkaian persidangan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).

"Alhamdulilah hari ini dimulai sidang pleno pertama untuk membahas tata tertib Muktamar. Kita ikuti perkembangannya, setelh itu nanti ada laporan pertanggungjawaban, kemudian dilanjutkan sidang-sidang komisi," ujar Gus Ipul kepada wartawan Jumat (28/8/2026).

Dia menuturkan pembahasan di tingkat komisi kemungkinan membutuhkan waktu karena ada sejumlah materi yang sebelumnya sudah dibahas dalam forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU).

Salah satu isunya berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Pada materi yang dibawa ke Muktamar, ada opsi mempertahankan mekanisme yang berlaku selama ini maupun gagasan mekanisme baru.

Sebagai informasi dalam mekanisme yang kini digunakan, bakal calon yang memiliki dukungan dalam jumlah tertentu bisa melanjutkan ke tahap pencalonan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mendapat persetujuan Rais Aam.

Namun, ada juga usulan mekanisme lain. Pada opsi ini, setiap pengurus wilayah dan cabang sebagai pemilik suara mengusulkan lima nama. Nama-nama dengan dukungan terbanyak akan diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan Muktamar.