NADIKABAR.COM — Pihak kepolisian masih terus melakukan pengusutan terkait penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 3. Ada dua perkara yang diusut polisi dalam kasus tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri dalam pernyataannya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (8/10/2026) malam, mengatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Aru sesuai locus dilicti tindak pidananya.
"Ada Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru," kata Alrasyidin.
Sementara Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berkaitan dengan dugaan TPPO tersebut, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan (penyidikannya) oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, per hari Rabu, 7 Oktober kemarin kita naikkan ke penyidikan karena ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana," jelasnya.