Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2026, jaringan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi terdiri atas 33 unit, yakni 30 Balai Pelestarian Kebudayaan dan tiga Kantor Pelestarian Kebudayaan. Balai dan kantor pelestarian menjadi simpul kerja kebudayaan di daerah.

Penguatan daerah ditopang pendanaan berkelanjutan melalui Dana Indonesia Raya, yang sebelumnya bernama Dana Indonesiana.

Pada 2026, Kementerian Kebudayaan mengumumkan alokasi Rp500 miliar dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan. Sementara itu, pada 2025, porsi penerima manfaat di daerah dengan IPK di bawah rata-rata nasional mencapai 58 persen, meningkat sekitar dua poin persentase dibandingkan 2024.

Kementerian Kebudayaan dalam pelaksanaannya bertumpu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan.

Sebelumnya, Kementerian Kebudayaan berdiri sebagai kementerian tersendiri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2024. Pembentukannya memperkuat kedudukan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan: meneguhkan identitas, menjaga persatuan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperluas pengaruh Indonesia di dunia.