Dalam rapat tersebut, dia menjelaskan bahwa OJK akan memastikan penindakan terhadap berbagai pelanggaran untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku manipulasi pasar modal.
Harapannya, kata dia, dapat menimbulkan efek jera sehingga ke depan pasar modal Indonesia semakin likuid, semakin transparan menjadi dan menjadi tempat investasi yang baik untuk investor asing maupun domestik.
Pernyataan itu dikeluarkan setelah baru-baru ini OJK menyatakan sudah menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi itu diberikan terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia, ketika OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.