NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua wanita usai kedapatan menyimpan obat keras tanpa izin edar (ilegal) di kawasan Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
"Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar di Jakarta, Kamis.
Bobby mengatakan, dalam penangkapan pada Rabu (14/10) tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
"Sebagian obat ditemukan tersimpan di dalam botol permen, sementara sisanya ditemukan di dalam tas," kata Bobby.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 01.00 WIB, ketika tim operasional Polsek Metro Tamansari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, melaksanakan operasi dengan sasaran pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba.
"Saat patroli, petugas menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang karena menunjukkan gelagat mencurigakan," kata Bobby.
Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah obat keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dari tangan DA, petugas menyita tiga butir pil Tramadol, tiga butir Hexymer, dan delapan butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam botol permen dalam tasnya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam.
"Dari LN, petugas temukan tiga butir pil Tramadol yang disimpan di dalam tas dan satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti," ujar Bobby.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara LN mengaku membeli Tramadol dari seorang perempuan berinisial L, yang juga masih dicari oleh petugas.
"Keterangan kedua perempuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal-usul obat-obatan yang ditemukan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memasoknya," kata Bobby.
Selain obat-obatan dan telepon genggam, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan ketiganya saat berada di lokasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka disangkakan dengan tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.