NADIKABAR.COM — Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan para pelaku penyiksaan terhadap seorang pekerja migran Indonesia berinisial SR, di Malaysia, akan dikenakan pasal terberat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pasal yang akan dikenakan adalah pasal terberat dengan ancaman hukuman 20 tahun,” kata Dubes Iman dalam wawancara dengan ANTARA di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu.
Dubes menyampaikan proses pembacaan dakwaan akan dilakukan pekan ini. “Kita sangat menghargai apa yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia. Dan berterima kasih tentunya atas koordinasi yang cukup baik,” ujar Dubes.
Korban SR baru bekerja di Malaysia selama tiga bulan sebagai asisten rumah tangga, melalui jalur nonprosedural. Korban mengalami penyiksaan oleh lima orang majikan, tanpa alasan yang jelas.
“Korban bilang dituduh mencuri uang, dibilang salah kasih obat. Jadi ya mungkin ini dibuat-buat saja alasan,” kata Dubes Iman.