"Ada di aplikasi itu, Pak. Jadi di daerah Bintaro, kemudian masanya kalau gak salah 10 bulan di BAP ya, dan setelah selesai berapa bulan setelah itu, mungkin satu tahun lebih baru kami bisa menarik, kami tarik semuanya. Jadi di 2023," jelasnya.

Tak berhenti di situ, JPU kemudian menanyakan nominal investasi yang ditempatkan Dude dalam proyek tersebut.

"2023. Nah, yang Rp500 juta tadi itu top up secara bertahap atau langsung Rp500?" tanya jaksa.

Dude mengaku tak mengalami kendala saat menerima keuntungan dari investasi tersebut. Dalam BAP, disebutkan Dude memperoleh bagi hasil sekitar Rp61 juta.

Namun, situasi berubah ketika persoalan di DSI terjadi. JPU kemudian menanyakan apakah Dude sempat berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Taufiq, Merry, dan Arid.

Dude mengaku sempat berusaha menghubungi Taufiq. Namun, komunikasi tersebut terkendala karena nomor telepon Taufiq disebut sudah tidak dapat dihubungi.

"Nomor teleponnya gak bisa saya hubungi waktu itu, Pak," kata Dude.

Ia mengaku beberapa kali mencoba menghubungi Taufiq hingga akhirnya, berkomunikasi dengan Maelsha dan Fikri.