Kathy berharap proses pengembalian dana kepada korban dapat dikawal dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Jadi misalnya tadi, dari media sebelumnya sudah ada berita soal pengembalian dana, nah mungkin itu yang bisa dikawal sama teman-teman media ataupun para lender dan nasabah biar bisa diproses selayaknya, sesuai dengan peraturan. Misalnya dari mekanisme restitusi, berkoordinasi dengan LPSK ataupun dengan Bareskrim, penyidik, jaksa, untuk mendapatkan haknya kembali," sambung Kathy.
Kathy mengatakan Dude dan Alyssa merasa sudah melakukan upaya maksimal dalam kapasitas mereka sebagai BA PT DSI. Ia menyebut keduanya hanya memiliki kewajiban moral untuk memberikan dukungan kepada para korban.
"Jadi memang kalau dari Pak Dude dan Mbak Alyssa ini sudah upaya maksimal sebagai Brand Ambassador. Yang bisa, kewajiban moral untuk membantu, memberikan dukungan moril kepada para korban," ungkap Kathy.
Terkait kemungkinan kembali dipanggil sebagai saksi, Kathy memastikan Dude dan Alyssa siap memenuhi panggilan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.