NADIKABAR.COM — Salah satu kuburan warga yang berusia 41 tahun (sebelumnya ditulis 20 tahun) di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dipindah. Pemindahan itu ditenggarai beda pilihan pada pemilihan kepala desa (pilkades).
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra mengatakan lokasi kuburan yang dibongkar berada di Kampung Cap Jaya RT 07 RW 03, Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabangbungin. Pemindahan dilakukan setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak berperkara.
Kisruh ini berawal dari pilkades yang melibatkan dua warga, sebut saja A dan B. Si A adalah pendukung calon kades yang menang, sementara si B adalah pendukung calon yang kalah.
Persoalan bermula karena ada ketersinggungan antara dua pendukung tersebut soal calon jagoan masing-masing. Si B, yang sekaligus pemilik lahan kuburan, merasa tersinggung oleh si A karena jagoannya 'diejek'.