Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Duduk Perkara Makam 41 Tahun di Bekasi Dipindah gegara Beda Pilihan Pilkades
Salah satu kuburan warga yang berusia 41 tahun (sebelumnya ditulis 20 tahun) di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dipindah. Pemindahan itu ditenggar
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 12:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jenazah dipindahkan pada Minggu (25/10). Saat ini perselisihan antara kedua pihak telah selesai.
"Sempat ada omong-omongan seperti itu, sehingga dilakukan lah mediasi oleh perangkat desa, Bhabinkamtibmas. Akhirnya mereka sama-sama memaafkan lah dan nggak melakukan tuntutan," kata Alex.
"Sampai saat ini situasinya kondusif dan sudah selesai sih permasalahannya. Nggak ada imbas dari permasalahan itu. Nggak, nggak ada keberatan dia untuk dipindahkan itu," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.