NADIKABAR.COM — Salah satu kuburan warga yang berusia 41 tahun (sebelumnya ditulis 20 tahun) di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dipindah. Pemindahan itu ditenggarai beda pilihan pada pemilihan kepala desa (pilkades).
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra mengatakan lokasi kuburan yang dibongkar berada di Kampung Cap Jaya RT 07 RW 03, Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabangbungin. Pemindahan dilakukan setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak berperkara.
Kisruh ini berawal dari pilkades yang melibatkan dua warga, sebut saja A dan B. Si A adalah pendukung calon kades yang menang, sementara si B adalah pendukung calon yang kalah.
Persoalan bermula karena ada ketersinggungan antara dua pendukung tersebut soal calon jagoan masing-masing. Si B, yang sekaligus pemilik lahan kuburan, merasa tersinggung oleh si A karena jagoannya 'diejek'.
"Dari pihak yang menang dan kalah ini ya, pendukungnya, gitu. Akhirnya karena ada omongan gitu, omong aja 'keluarga dimakamkan di tempat saya kok,' bilang gitu. Yang satu ngomong, 'Itu kan calonmu, nyalon-nyalon tapi nggak ada duit kan kalah,' kayak gitu," kata Alex saat dihubungi, Rabu (28/10/2026).
Petugas kepolisian dan perangkat desa kemudian menengahi keduanya. Akhirnya, didapatkan kesepakatan untuk pemindahan jenazah dari kuburan tersebut.
"Akhirnya kan ditengahi. Akhirnya timbul kesepakatan mereka. Ya akhirnya yang pemilik yang punya ahli waris yang punya jenazah ini memindahkan makam itu karena mereka punya makam keluarga sendiri juga. Usia makan 41 tahun itu," ujarnya.
Jenazah dipindahkan pada Minggu (25/10). Saat ini perselisihan antara kedua pihak telah selesai.
"Sempat ada omong-omongan seperti itu, sehingga dilakukan lah mediasi oleh perangkat desa, Bhabinkamtibmas. Akhirnya mereka sama-sama memaafkan lah dan nggak melakukan tuntutan," kata Alex.
"Sampai saat ini situasinya kondusif dan sudah selesai sih permasalahannya. Nggak ada imbas dari permasalahan itu. Nggak, nggak ada keberatan dia untuk dipindahkan itu," imbuhnya.