"Kita datangin untuk memastikan itu dan membantu si Bang Yuda ini. Jangan sampai datanya ini apa namanya, dipakai orang lain. Kita blokir lah, datanya," kata Idam.

Dalam surat pemblokiran, disampaikan bahwa kendaraan dengan nomor polisi B-570-H menggunakan data milik orang lain.

Dengan pemblokiran tersebut, Yuda tidak lagi menanggung tunggakan pajak mobil itu. Pemblokiran juga dilakukan untuk memastikan identitas Yuda tidak disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengemplang pajak.

"Jangan sampai nanti mobil ini karena disalahgunakan oleh pemilik aslinya itu, nanti yang kena Bang Yuda. Kasihan," ucapnya.