NADIKABAR.COM — Seorang montir bernama Yudariansyah atau Yuda di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kaget setelah didatangi petugas Samsat Ciledug. Yuda didatangi petugas Samsat karena menunggak pajak mobil McLaren 570s Coupe senilai ratusan juta rupiah.Plt Samsat Ciledug, Idam Kholid, menjelaskan pengecekan ini berawal dari kecurigaan terhadap data kepemilikan mobil mewah yang tercatat atas nama warga di perkampungan. Mobil sport mewah tersebut diburu karena menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun.

Petugas kemudian mendatangi alamat STNK yang teregistrasi atas nama Yudariansyah di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Saat ditemui, kondisi pemilik ternyata bikin kaget.

Petugas mengecek dan memverifikasi data tersebut di lapangan pada Jumat (23/10). Petugas bertemu dengan Yudariansyah, seorang mekanik di kampung tersebut yang namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan.

"Nah, ternyata, pas di-sounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu," ujar Idam, Senin (26/10/2026).

Idam menjelaskan, McLaren tersebut tidak mungkin berada di perkampungan itu. Jalan kampung hanya cukup untuk satu mobil, dengan kondisi jalan berbahan paving block yang rusak.

"Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, nggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya," katanya.

Selain itu, kondisi rumah Yuda juga tidak mewah. Di rumah tersebut, Yuda tinggal bersama orang tuanya.

"Dia tinggal tuh sama emak bapaknya, sama keluarganya. Gitu. Terus sama motor-motornya," katanya.

Usai mengonfirmasi dan mengecek langsung ke lapangan, petugas memastikan Yuda tidak memiliki mobil McLaren. Karena itu, data kendaraan tersebut diblokir pada Sabtu (24/10), dan surat pemberitahuan dikirimkan kepada Yuda.

"Kita datangin untuk memastikan itu dan membantu si Bang Yuda ini. Jangan sampai datanya ini apa namanya, dipakai orang lain. Kita blokir lah, datanya," kata Idam.

Dalam surat pemblokiran, disampaikan bahwa kendaraan dengan nomor polisi B-570-H menggunakan data milik orang lain.

Dengan pemblokiran tersebut, Yuda tidak lagi menanggung tunggakan pajak mobil itu. Pemblokiran juga dilakukan untuk memastikan identitas Yuda tidak disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengemplang pajak.

"Jangan sampai nanti mobil ini karena disalahgunakan oleh pemilik aslinya itu, nanti yang kena Bang Yuda. Kasihan," ucapnya.