NADIKABAR.COM — Aksi keributan antara dua anggota DPRD Pekanbaru berinisal F dan Z terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Akibat peristiwa itu, Z melapor ke polisi atas tuduhan penganiayaan.
"Proses hukum berjalan berdasarkan laporan yang diterima polisi, bukan kepentingan politik pihak mana pun. "Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha, dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Dalam laporan yang diterima, peristiwa terjadi pada Sabtu (8/8) pukul 10.00 WIB. Saat itu F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD itu berkonsultasi di Kemendagri.
Z lalu memanggil F dan meminta agar ia menghampirinya. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kemendagri.
Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Peristiwa itu disebut sempat dilerai oleh anggota DPRD lainnya yaitu inisial R dan VP.
Atas kejadian tersebut, F melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta dan teregister dengan Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya. F melaporkan terkait Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Esha mengatakan, pihaknya saat ini masih menyelidiki laporan tersebut. Penyidik saat ini telah memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.
"Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik," jelasnya.
Esha mengatakan proses penyelidikan saat ini menghadapi kendala terkait permohonan izin atau persetujuan tertulis yang telah disampaikan kepada Gubernur Riau. Polisi masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan langkah selanjutnya.
Penyidik juga sudah mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Surat tersebut memuat informasi bahwa penyelidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam rangka klarifikasi.
"Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau," ujarnya.
Esha memastikan proses hukum berjalan berdasarkan laporan yang diterima polisi, bukan kepentingan politik pihak mana pun.