Dalam pertemuan dengan KSP, para perwakilan buruh juga menyampaikan sejumlah aspirasi lainnya, antara lain kepastian kerja, pencegahan penyalahgunaan alih daya (outsourcing), kontrak dan pemagangan, upah yang layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, kebebasan berserikat, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.
Aspirasi tersebut juga meliputi penghapusan sistem koefisien nilai tertentu dalam pengupahan, perlindungan pekerja media, pengemudi ojek daring dan pekerja terdampak transisi iklim, pencegahan PHK sepihak, perlindungan hak cuti haid bagi pekerja perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan, serta peningkatan keterampilan pekerja untuk menghadapi teknologi dan otomatisasi.
Dudung mengatakan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, DPR RI, dan pemangku kepentingan terkait agar aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti.
"KSP akan melakukan koordinasi agar aspirasi ini sampai kepada Kementerian, Lembaga, dan para pemangku kepentingan yang berwenang, terutama ke DPR RI ya," katanya.