NADIKABAR.COM — Warga Negara Malaysia berinisial SYF meminta agar Kombes Fahrurozi segera disidang etik terkait kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.
Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi mengatakan sampai saat ini Kombes Fahrurozi masih belum disidang etik meskipun telah disanksi penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polri sejak September lalu.
"Hari ini kami datang untuk menanyakan kapan sidang etik terhadap terlapor digelar mengingat masa penempatan khusus akan berakhir pada 23 Oktober," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (20/10).
Ia menyebut berdasarkan keterangan penyidik Propam Polri saat ini masih dalam tahap pemberkasan perkara. Karenanya, Bagas mendorong segera dirampungkan sehingga dapat ditentukan Majelis Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap Kombes Fahrurozi.