"Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sidang KKEP semestinya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP. Kami berharap tahapan itu berjalan sesuai ketentuan," tuturnya.
Di sisi lain, Bagas menyebut Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sendiri sudah memeriksa Kombes Fahrurozi selaku terlapor hingga mengecek langsung lokasi tambang di Sulawesi Utara yang dijanjikan pelaku.
Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kasus tersebut statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan atau belum.
"Perkara ini sudah melalui sejumlah tahapan: penempatan khusus oleh Divpropam, pemeriksaan terlapor sebagai saksi di Bareskrim, pengecekan lokasi tambang di Sulawesi Utara, serta pemeriksaan pendahuluan kode etik," tuturnya.