NADIKABAR.COM — Jaksa mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim melakukan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dengan total keseluruhan Rp 168,9 miliar. Jaksa mengungkap penyerahan uang ke Silmy berkode 'malaikat'.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). Jaksa mengatakan pemerasan ini dilakukan Silmy bersama Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji. Pemerasan juga dilakukan bersama Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Jaksa mengatakan pemerasan dilakukan Silmy dkk dengan memaksa dan mempersulit proses penerbitan dokumen keimigrasian yang dimohonkan Biro Jasa. Jaksa mengatakan Biro Jasa harus membayar 'uang klik' atau 'uang loket' agar permohonan pengurusan itu disetujui.

"Bahwa pemberian uang klik atau uang loket oleh Biro Jasa karena adanya penundaan atau 'pending' waktu persetujuan permohonan Alih Status hingga lewat waktu ketentuan terbitnya surat Izin Alih Status dan penundaan tersebut diikuti dengan tidak diterbitkannya surat Izin Alih Status dan hal ini mengakibatkan terjadi over stay dari Warga Negara Asing yang biayanya akan ditanggung oleh Biro Jasa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

"Meskipun Biro Jasa telah melengkapi semua persyaratan dan membayar PNBP melalui aplikasi dan penundaaan persetujuan, dengan tujuan agar Biro Jasa datang menanyakan perkembangan permohonan Alih Statusnya dan untuk mendapatkan Surat Alih Status, Biro jasa harus mengeluarkan uang klik atau uang loket," sambungnya.