Jaksa mengatakan Silmy tidak menghentikan penerimaan uang tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian meski sudah dilantik sebagai Wamen Imipas. Jaksa mengatakan Silmy justru meminta setoran Rp 100 juta/bulan.
"Bahwa pada sekitar bulan Februari atau Maret 2023, Terdakwa memerintahkan Bagus Bramantyo untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhannya, selanjutnya Bagus Bramantyo menemui Tessar Bayu Setyaji di ruangannya dan menyampaikan permintaan uang dari Terdakwa sebesar Rp 100.000.000 setiap bulannya," kata jaksa.
"Dan atas permintaan tersebut Tessar Bayu Setyaji memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Priambudi menyiapkan uang sebesar Rp 25.000.000 setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdit Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia Bagus Bramantyo mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar Bayu Setyaji," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan penyerahan uang untuk Silmy berkode 'malaikat'. Jaksa mengatakan jatah uang untuk Silmy sebesar Rp 100 juta/bulan.