NADIKABAR.COM — KPK menjelaskan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) KAI, Bobby Rasyidin, bukan dilakukan dalam waktu dekat ini. KPK menyampaikan penyitaan telah dilakukan sejak Agustus 2025.
"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Budi mengatakan saat itu Bobby mengembalikan uang tersebut secara kooperatif ke penyidik. Uang itu, kata Budi, diterima Bobby sebelum menjabat Dirut KAI.
"Bahwa dalam penyitaan tersebut yang bersangkutan secara kooperatif kemudian menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp 2 miliar tersebut, yang kemudian atas pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelas Budi.