Warga dapat mengajukan permohonan melalui ponsel pintar masing-masing dengan mengakses laman https://kependudukancapil.jakarta.go.id/pasarminggu/index.php/logins.
"Melalui layanan ini warga dapat mengajukan permohonan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) yang hilang atau rusak, maupun pembaruan KIA. Layanan ini juga mencakup permohonan akta perkawinan bagi warga nonmuslim," ucapnya.
Ia menambahkan pengurus RT dan RW juga dapat mengajukan layanan jemput bola untuk pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Pengurus lingkungan juga dapat menyampaikan informasi atau mengajukan layanan jemput bola bagi warga berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas di wilayahnya," kata dia.