NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan dukungannya terhadap implementasi Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, penerapan aturan tersebut bakal memperkuat sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian/lembaga.
Demikian disampaikan Titosaat menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11).
"Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal [Surat Perintah Perjalanan Dinas] dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah," ujar Tito.
Titi menambahkan, kemudahan akses dalam implementasi SDI dapat dilihat, misalnya dari daerah yang mampu menyusun program yang saling mendukung. Misalnya, ketika pemerintah pusat membangun jalan nasional, pemerintah provinsi dapat menyesuaikan pembangunan jalan provinsi yang terhubung.
Begitu pula dengan pembangunan jaringan irigasi, sehingga daerah dapat melanjutkan pembangunan pada jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya.