Selain itu, ia menekankan perlunya pengaturan mengenai data yang dapat dibagikan, terutama data yang berkaitan dengan keamanan negara. Data sensitif perlu mendapatkan pelindungan khusus dan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam sistem pertukaran data.
Ia juga mengingatkan pentingnya penguatan keamanan siber dalam penyelenggaraan SDI. Menurutnya, kemudahan akses melalui sistem digital harus diimbangi dengan pelindungan terhadap ancaman peretasan maupun gangguan sistem yang dapat menghambat pelayanan dan aktivitas pemerintahan.
"Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," kata Tito.
Dalam acara ini turut dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.