NADIKABAR.COM — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjadikan Kota Bogor, Jawa Barat, sebagai percontohan praktik reformasi hukum setelah meraih nilai 99,2 dengan kategori A.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya di Bogor, Kamis, mengatakan capaian tersebut menunjukkan keberhasilan Pemerintah Kota Bogor dalam melakukan pembenahan regulasi serta menghadirkan pelayanan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Dan tentu itu menjadi praktik baik yang perlu diikuti oleh pemerintah kota maupun kabupaten di Indonesia," kata Andika saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bogor.
Menurut dia, Kota Bogor memiliki sejumlah terobosan dalam pelaksanaan reformasi hukum, mulai dari pembaruan peraturan daerah hingga penyediaan sarana penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian pemerintah pusat yakni keberadaan Bale Badami sebagai wadah penyelesaian konflik melalui musyawarah dan pendekatan nonlitigasi atau di luar pengadilan.