"Bogor juga sudah punya Perda tentang Bale Badami yang mungkin bisa diadopsi oleh daerah lain," kata Dedie.

Menurut dia, keberadaan Bale Badami menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih dekat dengan masyarakat.

Dedie menilai tidak seluruh persoalan hukum maupun konflik sosial harus diselesaikan melalui proses pengadilan atau berujung pada lembaga pemasyarakatan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran dalam mencegah konflik berkembang lebih jauh dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan penyelesaian secara nonlitigasi.

Ia berharap praktik reformasi hukum yang dikembangkan Kota Bogor dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam membangun sistem pelayanan hukum yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.