NADIKABAR.COM — Dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto harus menjadi titik balik bagi reformasi Polri. Perkara ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai kasus pidana yang berhenti pada pencarian dan penghukuman individu. Jika fakta hukumnya terbukti, negara wajib menjadikannya pintu masuk untuk membenahi sistem intersepsi, keamanan informasi, pengawasan kewenangan, serta kultur organisasi secara menyeluruh.
Penyidikan yang berjalan menunjukkan tingkat keseriusan perkara. Hingga 3 November 2026, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat perangkat penyimpanan data. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian digital, sambil tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Namun, substansi persoalannya jauh melampaui siapa yang diduga terlibat. Pertanyaan paling penting adalah: bagaimana penyimpangan itu mungkin terjadi?
Bagaimana nomor komunikasi strategis dapat masuk ke dalam sistem intersepsi? Siapa yang mengusulkan, memverifikasi, menyetujui, dan mengoperasikan? Apa dasar hukumnya? Siapa yang memiliki akses terhadap hasil intersepsi? Ke mana data disimpan? Adakah jejak digital yang tidak dapat dihapus? Mengapa pengawasan internal tidak mendeteksi lebih awal?
Negara tidak boleh hanya menghukum pelaku, tetapi membiarkan arsitektur sistem yang memberi ruang bagi penyimpangan tetap utuh. Individu dapat berganti, tetapi sistem yang longgar akan selalu melahirkan risiko yang sama.
Komunikasi Presiden bukan sekadar ruang privat seorang kepala negara. Di dalamnya dapat terkandung agenda pertahanan-keamanan, diplomasi, kebijakan ekonomi, komunikasi antarlembaga, hingga langkah strategis negara. Karena itu, akses tanpa hak terhadap komunikasi Presiden-jika terbukti-harus dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan informasi strategis dan wibawa negara hukum.
Pada saat yang sama, reformasi tidak boleh dibaca sebagai upaya melemahkan Polri. Sebaliknya, reformasi adalah cara paling tepat untuk memperkuat Polri, melindungi anggota yang jujur, memastikan kewenangan digunakan secara benar, serta memulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Polri memiliki modal kepercayaan yang tidak kecil. Survei Litbang Kompas pada April 2026 terhadap 1.200 responden mencatat indeks profesionalitas pelayanan Polri naik dari 7,76 pada 2025 menjadi 8,37 pada 2026. Citra kelembagaan tercatat 71,5 persen dan 82,4 persen responden meyakini kinerja Polri akan semakin baik.
Survei Indonesia Development Monitoring terhadap 1.580 responden di 34 provinsi juga mencatat kepercayaan publik kepada Polri sebesar 79,2 persen. Kepuasan terhadap pelayanan publik mencapai 81,2 persen, penegakan hukum 75,1 persen, dan pengawasan internal 76,7 persen. Data ini adalah modal penting, tetapi bukan sertifikat bebas evaluasi. Kepercayaan publik dibangun lama, namun dapat runtuh cepat apabila masyarakat melihat hukum diperlakukan tidak setara atau kewenangan dipakai tanpa pengawasan.
Karena itu, reformasi Polri harus dijalankan melalui enam agenda konkret.
Pertama, membangun tata kelola intersepsi nasional yang tegas, terbatas, dan dapat diaudit.
Prinsip dasarnya jelas: penyadapan adalah instrumen luar biasa yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan nasional yang sah, proporsional, serta benar-benar diperlukan. Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi melarang penyadapan tanpa hak. UU ITE juga melarang intersepsi tanpa hak terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Mahkamah Konstitusi sejak lama menegaskan bahwa kewenangan penyadapan harus disertai perangkat aturan yang mengatur syarat dan tata caranya secara jelas, guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Indonesia membutuhkan satu kerangka hukum intersepsi nasional yang menyatukan standar di seluruh lembaga berwenang. Regulasi tersebut harus mengatur secara tegas:
* Jenis tindak pidana atau ancaman yang dapat menjadi dasar intersepsi.* Mekanisme permohonan, verifikasi, dan otorisasi.* Batas waktu yang ketat serta evaluasi perpanjangan.* Perlindungan bagi pejabat strategis dan profesi dengan kerahasiaan khusus.* Tata kelola penyimpanan, pemusnahan, dan penggunaan data.* Audit digital permanen.* Sanksi pidana, etik, dan administratif bagi setiap penyalahgunaan.