Penyadapan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, hakim, jaksa, advokat, jurnalis, tokoh agama, diplomat, serta pihak dengan komunikasi yang dilindungi undang-undang harus ditempatkan dalam kategori pengawasan tertinggi. Otorisasi internal semata tidak cukup. Harus ada persetujuan independen dan berlapis.
Kedua, menerapkan prinsip zero trust dalam setiap sistem intersepsi.
Tidak boleh ada satu pejabat, operator, atau satuan kerja yang menguasai seluruh rantai proses: mengusulkan, menyetujui, mengaktifkan, membuka hasil, memindahkan data, dan menghapus data. Seluruh fungsi itu harus dipisahkan.
Setiap akses wajib memakai autentikasi berlapis, pencatatan waktu, identitas pengguna, alasan akses, serta sistem peringatan dini apabila terdapat pola yang tidak lazim. Setiap tindakan memasukkan nomor, membuka rekaman, mengunduh data, memindahkan data, memperpanjang operasi, atau menghapus data harus tercatat otomatis dalam audit trail yang tidak dapat diubah atau dihapus pengguna.
Sistem juga harus menggunakan penyimpanan data yang tahan manipulasi, enkripsi kuat, pengawasan keamanan siber secara real time, dan audit forensik berkala oleh pihak independen. Kewenangan luar biasa harus selalu diikuti pengawasan luar biasa.
Ketiga, memperkuat Propam, Itwasum, dan Kompolnas sebagai benteng integritas institusi.
Pengawasan bukan ancaman bagi Polri. Pengawasan adalah perlindungan bagi Polri yang bekerja jujur dan profesional.
Propam dan Itwasum perlu diperkuat bukan hanya dari sisi kewenangan, melainkan juga independensi, kapasitas investigasi digital, perlindungan pelapor, serta kewajiban membuka perkembangan penanganan perkara etik kepada publik secara proporsional.
Masyarakat yang melapor harus dapat mengetahui apakah laporannya telah diterima, siapa yang menangani, apa tahap pemeriksaannya, serta kapan laporan itu harus mendapat respons. Pengaduan tidak boleh menjadi angka statistik atau berhenti sebagai berkas tanpa kepastian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian harus menjadi momentum untuk memperjelas koordinasi pengawasan dan akuntabilitas institusi. Regulasi pelaksananya perlu memastikan Kompolnas memperoleh akses yang memadai terhadap pola pengaduan publik, tren pelanggaran, tindak lanjut rekomendasi, dan kualitas pelayanan Polri.
Kompolnas harus diperkuat sebagai pengawas fungsional yang mampu memberikan peringatan dini, bukan sekadar penerima keluhan setelah masalah membesar.
Keempat, membangun mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan melindungi pelapor.
Kasus penyalahgunaan kewenangan kerap bertahan lama bukan karena tidak ada orang yang mengetahui, melainkan karena orang takut berbicara. Polri perlu memiliki kanal whistleblower yang terenkripsi, independen, dapat diakses anggota maupun masyarakat, dan menjamin perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik.
Tidak boleh ada pembalasan berupa mutasi, penundaan karier, intimidasi, kriminalisasi, atau tekanan sosial terhadap anggota yang mengungkap dugaan penyimpangan secara bertanggung jawab. Institusi yang sehat bukan institusi yang menutup rapat masalah, melainkan institusi yang mampu mendeteksi dan memperbaikinya sebelum menjadi krisis nasional.
Kelima, memperbaiki sistem promosi, mutasi, dan pendidikan kepolisian.