NADIKABAR.COM — DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk menata sekaligus memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti dengan penguatan regulasi. Karena itu, DPRD Surabaya mendorong gagasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

"Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya," kata Arif Fathoni dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Arif Fathoni, moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti evaluasi terhadap pengawasan RHU yang telah beroperasi. Raperda diharapkan memberikan instrumen yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran mihol sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tempat usaha.

Ia menilai regulasi tersebut nantinya perlu mengatur tidak hanya konsumen atau pelaku pelanggaran, tetapi juga pihak yang menjalankan usaha penjualan maupun menyediakan tempat konsumsi minuman beralkohol.

"Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol," ujarnya.

Arif Fathoni juga menilai penguatan pengawasan diperlukan untuk mempersempit celah peredaran minuman oplosan maupun produk minuman beralkohol yang kandungannya tidak sesuai dengan ketentuan.