Arif Fathoni mengaitkan gagasan tersebut dengan sejumlah kecelakaan yang diduga melibatkan pengendara dalam pengaruh alkohol, termasuk kasus di kawasan Kedungdoro dan kejadian terbaru di sekitar Balai Pemuda Surabaya.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa dampak konsumsi alkohol dapat dirasakan tidak hanya oleh orang yang mengonsumsi, tetapi juga masyarakat lain yang sedang beraktivitas.

"Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol," katanya.

Karena itu, ia menilai moratorium RHU baru dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang sudah berjalan. Selanjutnya, DPRD Surabaya mendorong agar kebijakan tersebut diperkuat melalui regulasi daerah yang mengatur pembatasan dan pengendalian peredaran mihol secara lebih komprehensif.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya perlu memperjelas aspek pengawasan, kewenangan penindakan Satpol PP, tanggung jawab pengelola RHU serta mekanisme sanksi apabila aktivitas usaha menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

"Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya," pungkasnya.