NADIKABAR.COM — DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk menata sekaligus memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti dengan penguatan regulasi. Karena itu, DPRD Surabaya mendorong gagasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

"Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya," kata Arif Fathoni dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Arif Fathoni, moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti evaluasi terhadap pengawasan RHU yang telah beroperasi. Raperda diharapkan memberikan instrumen yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran mihol sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tempat usaha.

Ia menilai regulasi tersebut nantinya perlu mengatur tidak hanya konsumen atau pelaku pelanggaran, tetapi juga pihak yang menjalankan usaha penjualan maupun menyediakan tempat konsumsi minuman beralkohol.

"Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol," ujarnya.

Arif Fathoni juga menilai penguatan pengawasan diperlukan untuk mempersempit celah peredaran minuman oplosan maupun produk minuman beralkohol yang kandungannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, ia menyinggung kasus minuman beralkohol dengan dugaan pita cukai palsu yang pernah ditangani aparat di Surabaya. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap produk yang beredar di masyarakat.

"Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dipantau peredarannya," katanya.

Legislator Golkar tersebut juga mendorong agar Raperda nantinya mengatur tanggung jawab rumah hiburan atau tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol ketika konsumennya dalam kondisi mabuk dan kemudian menimbulkan dampak serius di luar tempat usaha.

Arif Fathoni menilai selama ini penindakan lebih banyak diarahkan kepada orang yang melakukan pelanggaran. Sementara tempat usaha yang menjadi lokasi konsumsi belum selalu mendapatkan konsekuensi ketika konsumennya kemudian menimbulkan persoalan.

"Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair," ujarnya.

Lebih lanjut, legislator Golkar ini menegaskan dalam regulasi baru dapat dipertimbangkan mekanisme sanksi terhadap rumah hiburan apabila terdapat pelanggan yang mengonsumsi alkohol di tempat tersebut, kemudian dalam kondisi mabuk menyebabkan kecelakaan, korban jiwa maupun kerugian.

Dengan pengaturan tersebut, pengusaha RHU juga didorong memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas usahanya tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat di luar tempat usaha.

Arif Fathoni mengaitkan gagasan tersebut dengan sejumlah kecelakaan yang diduga melibatkan pengendara dalam pengaruh alkohol, termasuk kasus di kawasan Kedungdoro dan kejadian terbaru di sekitar Balai Pemuda Surabaya.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa dampak konsumsi alkohol dapat dirasakan tidak hanya oleh orang yang mengonsumsi, tetapi juga masyarakat lain yang sedang beraktivitas.

"Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol," katanya.

Karena itu, ia menilai moratorium RHU baru dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang sudah berjalan. Selanjutnya, DPRD Surabaya mendorong agar kebijakan tersebut diperkuat melalui regulasi daerah yang mengatur pembatasan dan pengendalian peredaran mihol secara lebih komprehensif.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya perlu memperjelas aspek pengawasan, kewenangan penindakan Satpol PP, tanggung jawab pengelola RHU serta mekanisme sanksi apabila aktivitas usaha menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

"Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya," pungkasnya.