Ibas juga mendorong agar hasil pengolahan sampah dapat terus dikembangkan sehingga memiliki nilai guna dan nilai ekonomi serta kembali memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya sektor pertanian dan perkebunan.
"Ini pola terpadu yang mesti kita kembangkan bersama. Sampah yang sebelumnya dianggap tidak berguna bisa diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat, termasuk pupuk yang kemudian kembali kepada petani," jelas Ibas.
Saat ini, pupuk yang dihasilkan TPS3R Manunggal belum dipasarkan secara luas. Karena itu, pengembangan kapasitas dan inovasi pengolahan dinilai penting agar hasil pengelolaan sampah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi lingkungan serta masyarakat.
Ibas menilai model pengelolaan sampah seperti yang dilakukan masyarakat Desa Kartoharjo dapat menjadi contoh yang dikembangkan secara bertahap di wilayah lain.
Menurut Ibas, kebutuhan terhadap fasilitas pengelolaan sampah akan terus meningkat seiring aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah perlu dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), pemerintah desa, dan masyarakat.
"Ini bentuk kolaborasi antara kementerian dan daerah untuk memastikan ada tempat pengolahan sampah Reduce, Reuse, Recycle. Walaupun alatnya masih sederhana, paling tidak sudah membantu merumuskan bagaimana sampah bisa menjadi kompos, pupuk, dan produk lainnya," kata Ibas.
Ibas berharap apabila kapasitas fiskal daerah semakin kuat, pengembangan fasilitas serupa dapat diperluas ke lebih banyak desa.
"Idealnya setiap desa memiliki sistem pengelolaan sampah seperti ini. Kita lakukan pelan-pelan, bertahap, tetapi harus berjalan," ujar Ibas.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan sampah di Desa Kartoharjo, Ibas juga menyerahkan sejumlah bantuan sarana penunjang, berupa kendaraan roda tiga untuk mengangkut sampah serta sejumlah alat kebersihan. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung mobilitas pengelola sekaligus memperkuat kegiatan pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.
Dalam dialog bersama masyarakat dan pemerintah setempat, Ibas juga menerima aspirasi mengenai kendala pembangunan TPS3R di sejumlah wilayah yang berkaitan dengan status dan tata ruang lahan, termasuk persoalan lahan yang masuk dalam kawasan yang memiliki ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Ibas mengatakan persoalan regulasi tersebut perlu dicarikan solusi bersama oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait agar kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pengelolaan sampah tidak terhambat terlalu lama.
"Jangan karena urusan perizinan atau regulasi yang terlalu rumit dan lama, kegiatan seperti ini tertunda. Padahal sampah dihasilkan setiap hari," ujar Ibas.
Menurut Ibas, penyelesaian persoalan regulasi tetap perlu dilakukan secara paralel dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, sehingga fasilitas pengelolaan sampah yang memberikan manfaat bagi masyarakat dapat terus dikembangkan.
Selain penguatan fasilitas, Ibas menilai perubahan perilaku masyarakat merupakan kunci keberhasilan pengelolaan sampah. Ia mengajak masyarakat mulai memilah sampah dari rumah, menjaga saluran air dan lingkungan sekitar, serta tidak membuang sampah sembarangan.
Kebiasaan tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko lingkungan seperti saluran tersumbat, pencemaran, banjir, dan gangguan kesehatan.