Taj Yasin mengatakan, penguatan ekosistem halal sejalan dengan arah pembangunan Jawa Tengah pada 2027, yakni penguatan pariwisata ramah muslim dan ekonomi syariah berkelanjutan.
Karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
"Kami membutuhkan semua stakeholder. Kami juga membutuhkan penyelia untuk pengawasan produk-produk halal yang sudah memiliki izin. Tentu, kami juga mengawal pelaku usaha yang belum mengantongi izin halal agar mendapatkan sertifikat halal," ujarnya.
Taj Yasin mengatakan, pendampingan sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan pengawasan. Sertifikat halal tidak boleh sekadar menjadi dokumen perizinan, tetapi harus diikuti dengan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan konsistensi proses produksi sesuai ketentuan.