"Keduanya kemudian berkeliling masuk dan keluar sejumlah kampung serta kawasan perumahan di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan dan Gamping. Setelah kembali ke Wisma UMY sekitar pukul 12.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya," katanya.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial YM (39) dan ER (39). Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga kedua pelaku digunakan untuk melakukan pencurian, yakni obeng besar, linggis dan kunci L yang dapat digunakan untuk membuka gembok.

"Dari keterangan, uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk judi online, membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.