NADIKABAR.COM — PT Duta Palma Group menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada tahun 2004-2022, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

Duta Palma Group yang dimaksud meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus tersebut.