Kerugian terjadi lantaran negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.
Sebab walaupun diberikan izin usaha perkebunan, kelima perusahaan diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Sementara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil tindak pidana korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.
Dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations, antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.